Setelah resmi berdiri sebagai organisasi berskala Nasional Pengurus langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ABPEDNAS turut berkontribusi dalam audiensi serta diskusi selama 2.5 jam lebih tentang penyusunan 4 program prioritas Kemendesa bersama Menteri Desa yang saat itu dijabat Bapak Eko Sandjodjo.
Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial) Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain.
AD/ART ( ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA) AD/ART memuat dasar-dasar aturan yang tidak bertentangan dengan GBHO Pasal 11 GBHO ( Garis - Garis Besar Haluan Organisasi ) GBHO memuat pokok - pokok dan arah jalannya organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART. STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 : Struktur Kepengurusan
Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor itu sebagai kelanjutan dari Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO), yang dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama. Pada awal pendiriannya, Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO) memiliki sederet pengurus, antara lain H.M. Thohir Bakri sebagai ketua, Abdullah Oebayd sebagai
. 96 64 70 222 431 438 239 64
ad art organisasi pemuda desa